| 27 Juli 2010
PENGELOLAAN KOPERASI
YANG BAIK
Koperasi
mempunyai kedudukan yang kuat dan sangat penting di dalam
sistem perekonomian nasional Indonesia, karena koperasi
merupakan sokoguru perekonomian Indonesia, hal tersebut
sebagaimana yang tercantum dalam UUD 1945 pasal 33 ayat
1 yang berbunyi “Perekonomian disusun sebagai usaha
bersama berdasar atas asas kekeluargaan”. Pasal tersebut
secara implisit menunjukan bahwa kedudukan koperasi sangat
penting, karena koperasi merupakan badan usaha yang berdasarkan
azas kekeluargaan tersebut. Sehingga koperasi diyakini dapat
diandalkan untuk menopang perekonomian Indonesia.
Sebagai salah satu pelaku ekonomi nasional, koperasi memiliki
misi sebagai stabilisator ekonomi disamping sebagai agen
pembangunan. Krisis ekonomi yang melanda perekonomian nasional
telah menyadarkan banyak pihak bahwa pengelolaan ekonomi
yang mengandalkan perusahaan besar telah membuat rapuh basis
ekonomi nasional. Ketika krisis moneter terjadi, banyak
perusahaan besar yang mengalami stagnasi dan terpuruk usahanya.
Namun di tengah kondisi perekonomian nasional yang lemah
tersebut ternyata usaha kecil, menengah dan koperasi masih
dapat bertahan dan menjadi tumpuan untuk berperan dalam
menjalankan roda perekonomian nasional.
Peran koperasi di dalam perekonomian nasional harus terus
ditingkatkan sehingga koperasi benar-benar mampu menjalankan
peranannya dalam menggerakkan ekonomi rakyat. Banyak faktor
yang menyebabkan perkembangan usaha koperasi terkesan lambat
(kecil) baik itu faktor yang bersumber dari intern koperasi
sendiri maupun yang bersumber dari luar koperasi. Secara
umum permasalahan yang timbul dalam pengembangan usaha koperasi
berkaitan dengan empat hal yakni kualitas pengurus, partisipasi
anggota, permodalan sendiri dan pengawasan.
Secara normatif pengelola (pengurus) dalam organisasi koperasi
memiliki fungsi yang amat strategis yaitu bertindak sebagai
pengusaha yang menjaga kesinambungan koperasi sebagai lembaga
ekonomi yang efisien. Rendahnya kualitas dari pengurus koperasi
disebabkan oleh berbagai faktor antara lain rendahnya kemampuannya
sebagai seorang wirausaha dalam mengelola koperasi. Hal
ini yang mengakibatkan proses manajemen koperasi lemah sehingga
arah dan tujuan yang hendak di capai koperasi tidak bisa
diraih terutama dalam peningkatan perkembangan usaha dari
koperasi. Seperti yang diungkapkan oleh Partadiredja (1995:9)
“Salah satu faktor yang menentukan keberhasilan suatu
Koperasi adalah Manajemen”. Dengan kata lain berhasil
tidaknya koperasi sangat tergantung pada kemampuan manajemen,
yang dalam hal ini dapat dilaksanakan oleh pengurus ataupun
oleh manajer. Dalam arena persaingan global yang semakin
ketat, eksistensi individu, masyarakat ataupun organisasi
akan ditentukan oleh keunggulan daya saing yang berkesinambungan.
Hanya dengan sumber daya manusia (SDM) yang unggul dan mempunyai
daya saing tinggi, suatu masyarakat atau organisasi termasuk
Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) dapat mengatasi
tantangan dan memanfaatkan peluang yang ada.
A.
Pengurus sebagai wirausaha koperasi.
Koperasi salah satu badan usaha yang beranggotakan orang-seorang
atau badan hukum koperasi yang melandaskan kegiatannya berdasarkan
prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat
yang berdasar atas asas kekeluargaan (Undang-Undang No.
25 Tahun 1992). Koperasi dapat menjalankan kegiatannya dengan
baik jika dapat melengkapi alat-alat organisasi koperasi,
sebagaimana pada bentuk-bentuk perusahaan lainnya. Alat
organisasi koperasi selain menjadi pilar-pilar yang akan
menentukan tumbuh dan runtuhnya koperasi juga merupakan
suatu alat yang akan menentukan cara mencapai tujuan, serta
tercapai atau tidaknya tujuan koperasi.
Perangkat organisasi koperasi yang terdiri dari Rapat anggota,
Pengurus dan Pengawas merupakan beberapa alat koperasi yang
memiliki peranan penting dalam kehidupan berkoperasi. Pengurus
sebagai pengelola dalam hal ini sangat memiliki tanggung
jawab yang besar terhadap seluruh anggota koperasi, karena
pengurus yang dipilih oleh anggota dalam rapat anggota merupakan
pengelola yang dipercaya untuk mengurus koperasi. Cakupan
tugas pengelola koperasi meliputi pengelolaan organisasi
koperasi maupun pengelolaan usaha koperasi.
Sumarsono (2003:60) yang menyatakan bahwa terdapat tiga
syarat yang harus dimiliki oleh seorang pengelola (manajer/pengurus)
, yaitu : Managerial skill, Technical skill dan Entrepreneur
skill. Selain dari managerial skill dan tehnical skill,
entrpreneur skill merupakan salah satu keahlian yang penting
dan harus dimiliki oleh pengurus dalam menjalankan usaha
koperasi. Keahlian kewirausahaan merupakan salah satu keahlian
yang sangat menunjang dalam proses pengembangan suatu unit
usaha, karena tanpa jiwa wirausaha yang baik maka perkembangan
usaha akan rendah.
Dari uraian di atas dapat disimpulkan bahwa seorang wirausaha
itu sangatlah diperlukan oleh setiap bentuk badan usaha,
termasuk pada bentuk usaha koperasi. Melalui perannya, seorang
wirausaha mampu menghadapi setiap tantangan dan memanfaatkan
setiap peluang yang ada demi keberhasilan usaha yang dikelolanya.
B. Kemampuan Wirausaha yang diperlukan dalam mengembangkan
koperasi
Seorang wirausaha memerlukan pengetahuan untuk bisa berusaha
bertahan dan berkembang dalam perekonomian modern, seperti
pengetahuan mengenai permodalan, pemasaran, manajemen usaha,
teknologi, dan informasi. Dalam berkehidupannya wirausaha
koperasi harus mengenal dan menghayati 5 asas pokok kewirausahaan
yang terdiri dari :
| 1. |
Kemauan
yang kuat untuk berkarya dengan semangat kemandirian. |
| 2. |
Kemauan
dan kemampuan memecahkan masalah dan mengambil keputusan
secara sistematis termasuk keberanian mengambil risiko
usaha. |
| 3. |
Kemampuan
berfikir dan bertindak kreatif dan inovatif. |
| 4. |
Kemampuan
bekerja secara teliti, tekun, dan produktif. |
| 5.
|
Kemauan
dan kemampuan untuk berkarya dalam kebersamaan berlandaskan
etika bisnis yang sehat. |
Ke lima asas di atas dapat menjadi kunci dalam meningkatkan
kualitas sumber daya manusia sebagai pengelola koperasi
baik itu pengurus ataupun manajer.
Program pemasyarakatan kewirausahaan telah dilakukan oleh
pemerintah dalam langkah-langkah pembinaan dan pengembangan
sumber daya manusia dan sesuai dengan Undang-Undang No.
9 Republik Indonesia Tahun 1995 Tentang Usaha Skala Kecil
yang terdiri dari :
| 1. |
memasyarakatkan dan membudayakan kewirausahaan, |
| 2. |
meningkatkan
keterampilan teknis dan manajerial, |
| 3. |
membentuk
dan mengembangkan lembaga pendidikan, pelatihan, konsultasi
usaha kecil |
| 4. |
menyediakan
tenaga penyuluhan dan konsultasi usaha kecil. |
Upaya-upaya yang dilakukan oleh pemerintah ini diharapkan
dapat meningkatkan kemampuan perangkat kelembagaan di bidang
ekonomi, sosial, politik dan pemerintahan dalam menciptakan
keterpaduan yang serasi sehingga kualitas sumber daya manusia
Indonesia dapat menjadi andalan dalam pembangunan, yang
diantaranya dapat diwujudkan dari bentuk usaha koperasi.
Menjadi wirausaha koperasi berarti harus memiliki kemampuan
dalam menemukan dan mengevaluasi peluang-peluang, mengumpulkan
sumber-sumber daya yang diperlukan dan bertindak untuk memperoleh
keuntungan dan peluang-peluang itu. Sebagai pengelola koperasi
yang berjiwa wirausaha maka pengurus atau manajer dapat
disebut pemimpin dan mereka haruslah menunjukan sifat kepemimpinannya
dalam melaksanakan kegiatan-kegiatan perkoperasian.
Pengelola koperasi baik itu pengurus ataupun manajer sebaiknya
memiliki sifat-sifat yang perlu dimiliki oleh seorang wirausaha
seperti yang diungkapkan oleh Marbun dalam Alma (2004:39)adalah
sebagai berikut ;
1. Percaya diri
2. Berorientasikan tugas dan hasil
3. Pengambil resiko
4. Kepemimpinan
5. Keorsinilan
6. Berorientasi ke masa depan.
C. Upaya untuk menjadi wirausaha yang sukses di koperasi.
Kedelapan jalan menuju sukses yang dipaparkan oleh Murphy
and Peck merupakan upaya-upaya yang harus dilakukan oleh
pengelola koperasi, karena hal itu merupakan modal yang
baik untuk menjadi seorang wirakop. Kedelapan anak tangga
itu adalah :
| 1. |
Capacity
for hard work (Kemauan bekerja keras)
Sikap kerja keras yang merupakan modal dasar untuk keberhasilan
seseorang dan dalam pelaksanaannya terdapat satu unsur
yang sangat penting serta mendukung sikap ini yaitu
disiplin dalam menggunakan waktu. |
| 2. |
Getting
Things Done With And Through People (Bekerjasama dengan
orang lain)
Berprilaku menyenangkan bagi semua orang dan juga memiliki
banyak teman baik kalangan atas ataupun kalangan bawah
serta menghindarkan permusuhan merupakan kiat menjalin
kerjasama dengan orang lain sehingga akan memudahkan
dalam mencapai keberhasilan. |
| 3.
|
Good
Appearance (Penampilan yang baik)
Penampilan ini bukan berarti penampilan body face /muka
yang elok atau paras yang cantik, akan tetapi lebih
ditekankan pada penampilan perilaku yang baik, jujur
pada siapapun. |
| 4. |
Self
Confidence (Yakin)
Self confidence ini diimplementasikan dalam tindakan
sehari-hari dengan melangkah pasti, tekun, sabar, tidak
ragu-ragu, memiliki keyakinan diri bahwa kesuksesan
pasti akan diraih. |
| 5.
|
Making Sound Decision (Pandai membuat keputusan)
Sikap memiliki pertimbangan yang matang dalam memilih
alternatif pilihan dengan mengumpulkan terlebih dahulu
berbagai informasi yang akurat merupakan langkah yang
terbaik dalam membuat suatu keputusan dengan tidak ragu-ragu.
|
| 6. |
College
Education (Mau menambah ilmu pengetahuan)
Rajin mengembangkan wawasan dengan melakukan penambahan
ilmu pengetahuan dengan cara mengikuti pendidikan tambahan
yang berupa pelatihan, kursus, penataran, membaca buku
dan lain sebagainya. |
| 7.
|
Ambition
Drive (Ambisi untuk maju)
Sikap memiliki semangat tinggi, mau berjuang untuk maju,
gigih dalam menghadapi pekerjaan dan tantangan dan mampu
melihat ke depan dan berjuang untuk menggapai apa yang
dicita-citakan. |
| 8. |
Ability
to Communicate (Pandai berkomunikasi)
Keterampilan berkomunikasi dengan cara pandai mengorganisasi
buah pikiran kedalam bentuk ucapan-ucapan yang jelas,
menggunakan tutur kata yang enak didengar dan mampu
menarik perhatian orang lain, serta harus diikuti oleh
perilaku jujur dan konsisten. |
Paparan di atas merupakan kiat-kiat sukses yang tidak ada
salahnya jika dilakukan oleh seorang wirausaha koperasi
dalam melaksanakan tugasnya, karena dengan adanya tambahan
kemampuan melakukan ke delapan anak tangga ini maka kemungkinan
mencapai tujuan dan mendapatkan keberhasilan akan lebih
mudah dicapai.
pendapat di atas merupakan kiat-kiat untuk menjadi wirausaha
koperasi yang sukses yang dapat dilakukan oleh pengelola
koperasi baik itu pengurus ataupun manajer dalam mencapai
keberhasilan koperasi, yang tentu saja diharapkan dapat
meningkatkan kesejahteraan seluruh anggota pada khususnya
dan masyarakat luas pada umumnya.
D. Simpulan
Sebagai penutup dari uraian di atas dapat kita amati dan
disimpulkan bahwa koperasi memiliki peluang yang besar untuk
menjadi sebuah institusi yang dapat diandalkan didalam membangun
serta mengembangkan faktor ekonomi dan sosial masyarakat.
Peluang tersebut dapat terwujud jika dalam pengelolaan koperasi
ditunjang dengan kepemilikan sumber daya manusia yang memiliki
kemampuan yang menunjang dalam upaya menuju keberhasilan
koperasi.
Salah satu kemampuan yang harus dimiliki oleh pengelola
koperasi baik itu pengurus ataupun manajer yaitu tentang
kemampuan menjadi seorang wirausaha koperasi yang handal
yaitu dengan memiliki sifat –sifat wirausaha yang
disikapi dengan baik dan benar. Kondisi tersebut akan membawa
khususnya anggota koperasi dan umumnya seluruh rakyat Indonesia
kepuncak keberhasilan, hal ini sesuai dengan pernyataan
dari Ropke (1992) dalam Tiktik (2004:69) yang mengatakan
: “Suatu bangsa akan berkembang lebih cepat apabila
ia mempercepat kelompok wirausahanya, memperluas lingkup
kemerdekaan ekonomi yang memungkinkan tingkah laku wirausaha
dan berhasil menciptakan suatu lingkungan sosio-ekonomi
yang mendorong para wirausaha ini secara optimal”.
Selain itu terdapat kiat-kiat untuk menjadi wirausaha yang
sukses menurut Murphy and Peck yang mengenalkan delapan
anak tangga sebagai jalan untuk mencapai wirausaha yang
sukses yang diperkuat oleh pendapat Zimmerer dan Scarborough
yang dapat dijadikan sebagai upaya-upaya untuk menjadi wirausaha
koperasi yang sukses.
|