Prinsip Keanggotan KSP Makmur Mandiri

  • Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka.
  • Pengelolaan dilakukan secara demokratis dan hati - hati serta profesional.
  • Pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU) dilakukan secara adil dan sebanding dengan simpanan masing masing anggota.
  • Pembagian balas jasa yang terbatas terhadap modal.
  • Kemandirian.

Syarat Keanggotan KSP Makmur Mandiri

Persyaratan untuk diterima menjadi anggota sebagai berikut:

  • Warga Negara Indonesia,
  • Mempunyai kemampuan penuh untuk melakukan tindakan hukum (dewasa)
  • Keanggotaan adalah masyarakat yang berdomisili di seluruh Wilayah Negara Republik Indonesia,
  • Mengajukan permohonan untuk menjadi anggota dan menyatakan kesanggupan tertulis untuk melunasi Simpanan Pokok (SP) Rp. 1.000.000,- dan Simpanan Wajib (SW) tiap Bulan Rp. 25.000,- (Min: 25.000)
  • Melampirkan Copy : KTP/SIM/Paspor yang masih berlaku (pilih salah satu) dan Bukti pelunasan pembayaran Simpanan Pokok dan Simpanan Wajib bulan berjalan.
  • Keanggotaan koperasi diperoleh jika seluruh persyaratan telah dipenuhi, simpanan pokok dan simpanan wajib telah dilunasi dan yang bersangkutan terdaftar dan telah menandatangani Buku Daftar Anggota

Berakhirnya Keanggotaan

Keanggotaan berakhir apabila
  • Anggota bersangkutan meninggal dunia.
  • Koperasi membukarkan diri atau dibubarkan oleh Pemerintah.
  • Berhenti atas permintaan sendiri.
  • Diberhentikan oleh Pengurus karena tidak memenuhi lagi persyaratan keanggotaan dan atau melanggar ketentuan Anggaran Dasar (AD) atau Anggaran Rumah Tangga (ART) dan ketentuan lain yang berlaku dalam Koperasi.
SP, SW dan bagian SHU anggota yang berakhir,dikembalikan sesuai dengan ketentuan ART atau peraturan khusus lainnya

Kewajiban & Hak Anggota

KEWAJIBAN ANGGOTA
  1. Mematuhi AD, ART peraturan lainnya dan keputusan Rapat Anggota ,
  2. Menghadiri Rapat Anggota,
  3. Berpartisipasi aktif dalam kegiatan usaha simpan pinjam koperasi,
  4. Turut mengawasi pengelolaan organisasi dan usaha koperasi,
  5. Melunasi Simpanan Pokok dan membayar Simpanan Wajib secara rutin
  6. Mengembangkan dan memelihara prinsip Koperasi dengan azas kekeluargaan
HAK ANGGOTA

We have 84 guests and no members online