Simpanan Berjangka Mandiri (SBM)

Jasa Simpanan Berjangka sewaktu waktu dapat berubah, sesuai dengan kebijakan Koperasi.

Prakata

  • "MEMBERIKAN JASA TINGGI 2 KALI BUNGA DEPOSITO BANK ".  KSP Makmur Mandiri adalah Koperasi Tingkat Nasional yang berdiri dengan Badan Hukum No. 18/SK/ K-UMKM/518/Vl/2009 .Koperasi ini fokus bergerak di bidang usaha Simpan Pinjam dengan ljin dari Kementerian Koperasi & UKM No. 293/SISP/Dep.l/VIJ/2016 dan PAD NO. 244/ PAD/M.KUKM.2/X/2016 Koperasi Makmur Mandiri terdaftar, dibina dan diawasi dengan Nomor Induk Koperasi (NIK) No. : 3275050020001, Nomor Induk Berusaha (NIB) 8120011092754 Koperasi ini didirikan untuk meningkatkan kesejahteraan para Anggota khusnya clan masyarakat umumnya.
  • "SUMBER DANA"   Dana yang dikelola bersumber dari Simpanan Anggota berupa Simpanan Pokok, Simpanan Wajib dan Simpanan Sukarela. Secara khusus, Perusahaan/Koperasi juga mengharapkan Simpanan Sukarela dari Anggota yang ditempatkan sebagai "SIMPANAN BERJANGKA MANDIRI " dengan jangka waktu 1, 3, 6, 12, 24 atau 36 bulan . Khusus Simpanan Berjangka Koperasi tersebut diberikan jasa bulanan yang hasilnya jauh lebih besar jika dibandingkan dengan institusi lain.
  • "PENYALUR DANA"   Dana disalurkan kepada Anggota , Koperasi lain dan atau Anggotanya yang membutuhkan dengan sangat hati-hati, selektif dan dapat dipertanggungjawabkan. Dana yang disalurkan kepada para Anggota diseleksi dengan ketat sehingga kemungk inan macet sangat kecil , dan diutamakan bagi yang sudah karyawan tetap dan penggajian melalui bank (payroll) , serta Pinjaman untuk Modal Usaha Anggota.
  • "KOMITMEN PENGURUS" Pengurus berkomitmen untuk menge\ola setiap dana dengan baik dan penuh tanggung jawab , sehingga menguntungk an bagi para Penyimpan , Pemilik Dana serta para Anggota serta semua pihak.

Ketentuan Simpanan Berjangka

  • Untuk  dapat  menempatkan  dana  sebagai Simpanan  di KSP Makmur  Mandiri,  terlebih  dahulu mengisi formulir yang telah tersedia dan memenuhi syarat sebagai Anggota.
  • Dana ditempatkan sebagai Simpanan Berjangka Mandiri (SBM), dengan jangka waktu 1, 3, 6, 12, 24 atau 36 bulan.
  • Atas setiap dana yang ditempatkan , diberikan jasa simpanan sebagai berikut : (Berlaku dari 1 Januari 2023)
  • Jasa diberikan setiap bulan atau sekaligus di akhir periode (bebas memilih).
  • Atas Jasa simpanan dikenakan pajak 10 % (Sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku untuk koperasi oleh pemerintah). Berbeda dengan Simpanan Bank, pajak 20%(pajak di Koperasi lebih rendah).
  • Simpanan boleh dicairkan sebagian atau seluruhnya sebelum jatuh tempo. (Khusus pencairan diatas Rp. 50 Juta diberitahukan 1-2 hari sebelumnya).
  • Atas pencairan dana sebelum jatuh tempo tidak dikenakan pinalti. Tetapi jasa kurang dari 1 bulan jasa belum jatuh tempo) tidak dihitung, dan Anggota bawa 2 buah materai.
  • Simpanan Berjangka yang sudah jatuh tempo, otomatis diperpanjang kembali 1 periode lagi , kecuali ada pemberitahuan pencairan dana sebelumnya . Jasa sesuai yang berlaku saat perpanjangan.
  • Setiap dana yang disimpan di KSP Makmur Mandiri dijamin aman dan dikelola secara profesional oleh Pengurus , Manager dan seluruh staff.
  • Sebagai bukti Simpanan, diterbitkan Sertifikat Simpanan Berjangka yang ditandatangani Ketua/Direksi dan dibubuhi materai/stempel KSP Makmur Mandiri.

PERCAYAKAN DANA ANDA DIKELOLA DENGAN BAIK OLEH MANAGEMEN KOPERASI MAKMUR MANDIRI, DAN NIKMATI KEUNTUNGAN / JASA SETIAP BULAN

 

Download Brosur Simpanan Berjangka Mandiri (SKBM)

 

Hubungi kami di    untuk informasi lebih lanjut

Coba Gunakan Simulasi perhitungan Simpanan Berjangka berikut

We have 198 guests and no members online