Prinsip Keanggotan KSP Makmur Mandiri
- Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka.
- Pengelolaan dilakukan secara demokratis dan hati - hati serta profesional.
- Pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU) dilakukan secara adil dan sebanding dengan simpanan masing masing anggota.
- Pembagian balas jasa yang terbatas terhadap modal.
- Kemandirian.
Syarat Keanggotan KSP Makmur Mandiri
Persyaratan untuk diterima menjadi anggota sebagai berikut:
- Warga Negara Indonesia,
- Mempunyai kemampuan penuh untuk melakukan tindakan hukum (dewasa)
- Keanggotaan adalah masyarakat yang berdomisili di seluruh Wilayah Negara Republik Indonesia,
- Mengajukan permohonan untuk menjadi anggota dan menyatakan kesanggupan tertulis untuk melunasi Simpanan Pokok (SP) Rp. 1.000.000,- dan Simpanan Wajib (SW) tiap Bulan Rp. 25.000,- (Min: 25.000)
- Melampirkan Copy : KTP/SIM/Paspor yang masih berlaku (pilih salah satu) dan Bukti pelunasan pembayaran Simpanan Pokok dan Simpanan Wajib bulan berjalan.
- Keanggotaan koperasi diperoleh jika seluruh persyaratan telah dipenuhi, simpanan pokok dan simpanan wajib telah dilunasi dan yang bersangkutan terdaftar dan telah menandatangani Buku Daftar Anggota
Berakhirnya Keanggotaan
Keanggotaan berakhir apabila
- Anggota bersangkutan meninggal dunia.
- Koperasi membukarkan diri atau dibubarkan oleh Pemerintah.
- Berhenti atas permintaan sendiri.
- Diberhentikan oleh Pengurus karena tidak memenuhi lagi persyaratan keanggotaan dan atau melanggar ketentuan Anggaran Dasar (AD) atau Anggaran Rumah Tangga (ART) dan ketentuan lain yang berlaku dalam Koperasi.
Kewajiban & Hak Anggota
KEWAJIBAN ANGGOTA
- Mematuhi AD, ART peraturan lainnya dan keputusan Rapat Anggota ,
- Menghadiri Rapat Anggota,
- Berpartisipasi aktif dalam kegiatan usaha simpan pinjam koperasi,
- Turut mengawasi pengelolaan organisasi dan usaha koperasi,
- Melunasi Simpanan Pokok dan membayar Simpanan Wajib secara rutin
- Mengembangkan dan memelihara prinsip Koperasi dengan azas kekeluargaan
HAK ANGGOTA